SIM SIM atau surat izin mengemudi merupakan hal yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan, Baik itu mobil, motor, truk dan lain sebagainya. Sebagai hal yang wajib tentulah ada sangsi bila SIM tidak dimiliki oleh pengguna kendaraan. Sangsi tersebut biasanya berupa tilang atau tindakan pelanggaran oleh aparat jika diketahui berkendara tetapi belum memiliki atau tidak membawa SIM tersebut. Pengguna kendaraan bermotor tampaknya yang lebih sering melakukan pelanggaran ini. Karena memang kendaraan yang satu ini seolah menjadi favorit masyarakat dalam transfortasi. Berbagai alasan untuk penggunaan kendaraan roda dua ini, yang jelas motor ini bisa lebih mempercepat waktu bila dibandingkan dengan mobil misalnya. Jika ingin cepat sampai tentu lebih memilih motor dibandingkan mobil. SIM motor ini dikategorikan dengan SIM C, lalu bagaimana syarat membuat SIM tersebut? berikut penjelasan singkatnya. Usia minimum 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sehat jasm