Pajak Mati Kendaraan bermotor merupakan barang yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak kendaraan ini berlaku selama kendaraan tersebut menjadi milik si pemilik. Setiap tahun pajak ini wajib dibayarkan, dan setiap tahun pulan nilai pajak yang dibayarkan terus berubah. Biasanya setiap mengalami penurunan, tetapi jika pajak ditentukan naik bisa jadi mengalami kenaikan. Lalu bagaimana jika pajak mati atau terlewat dari tanggal yang ditentukan? Pajak kendaraan yang mati atau telah terlewat dari tanggal aktifnya tetap bisa untuk dibayarkan tetapi ada biaya sangsi atau denda. Besaran denda nya berbeda-beda setiap kendaraan. Telat 2 hari sampai 1 bulan berbeda nilainya dengan telat 1 tahun lebih. Nahh bersinggungan dengan gadai BPKB, apakah pajak mati masih bisa mengajukan pinjaman BPKB motor , mobil atau kendaraan lainnya? Dalam rangka mendukung pemerintah untuk menambah pendapatan negara setiap finance umumnya mewajibkan setiap pengajuan pinjaman bpkb pajak kendaraan harus